Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Bara..." name="description"> Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Bara...">

KPID Sumbar Terima Kunjungan Kerja dan MOU dengan Mahasiswa Ilkom Universitas Dharma Andalas

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Andalas (Unidha), (2/6).

Dalam kunjungan kerja ini Robert menjelaskan terkait Tupoksi KPID serta wewenang KPID dalam melaksanakan tugasnya.
"KPID Sumatera Barat dalam melaksanakan tugasnya merujuk kepada PKPI dan P3SPS yang telah dibuat berdasarkan Undang-undang NO.32 Tahun 2002"
Namun, pada saat ini KPI/D sedang berjuang untuk meminta Pemerintah merevisi kembali Undang-undang penyiaran No.32 Tahun 2002 yang Pasalnya UU NO.32 telah digunakan selama 20 Tahun lamanya. Revisi ini perlu dilakukan agar dapat mensejahterakan penyiaran yang saat ini perkembangan zaman. 

Disamping itu, KPID Sumbar bersama Unidha menyetujui MOU/Kerjasama dengan harapan kerjasama ini saling memberikan manfaat terhadap ke dua Institusi. Dalam kerjasama ini ada beberapa point penting yaitu, Membuat kegiatan literasi media di kampus unidha, selanjutnya membentuk forum mahasiswa peduli penyiaran, keterlibatan publik yg diwakilkan oleh mahasiswa mewujudkan siaran sehat berkualitas dan bermartabat di Sumatera Barat, serta mengirim mahasiswa utk melakukan kegiatan magang dikantor KPID Sumbar

Robert Juga menjelaskan kepada seluruh mahasiswa yang hadir saat itu terkait mekanisme pemantauan dan aduan masyarakat jika menemukan pelanggaran. 

Salah satu Dosen yang mendampingi Mahasiswa Ilkom Unidha Indria mengaku sangat senang dengan kunjungan yang dilakukan karena banyak sekali ilmu yang didapat secara langsung. 
Lanjut, ia menyebutkan kunjungan yang dilakukan saat ini merupakan rangkaian dari Kampus Merdeka, dimana semua Mahasiswa bisa belajar langsung dari Lembaga/Institusi berkaitan. 

Indria berharap agar Mahasiswa dapat belajar lebih banyak tentang bentuk pengawasan di KPID Sumatera Barat serta dapat ikut mengawal penyiaran khususnya penyiaran Sumatera Barat.