Padang - Wakil Ketua Komisi Satu Maigus Nasir me..." name="description"> Padang - Wakil Ketua Komisi Satu Maigus Nasir me...">

DPRD Sumbar Dukung Lahirnya Perda Penyiaran

Padang - Wakil Ketua Komisi Satu Maigus Nasir menyetujui untuk segera mengeluarkan perda sebagai tindaklanjut Undang-undang no 32 thn 2002. (31/05)

Hal ini di katakan oleh Maigus dalam Agenda Rapat Koordinasi Stakeholder Penyiaran bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat, Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, Direktur Penyiaran Geryantika Kurnia dan Kadis Diskominfotik Sumatera Barat.

Menurutnya, dengan adanya Perda Penyiaran akan memperkuat sistem pengawasan KPID Sumbar dan menciptakan lapangan kerja bagi dunia penyiaran di Sumbar.

"saya juga ingin lihat konteks teknis terkait perda sejauh mana bisa direalisasikan,karena saya tidak ingin perda ini jadi normatif saja" jelas maigus

Dalam kesempatan ini, Dasrul menjelaskan dengan adanya perda nanti akan dapat membantu lembaga penyiaran dalam menyajikan konten 10% sesuai dengan regulasi yang telah ada, begitupun dengan isi konten siaran yang diharapkan dapat bekerjasama dengan konten kreator ataupun sineas di Sumatera Barat.

Media elektronik diera digital juga akan mempunyai pengaruh yg besar dalam membentuk karakter dan perilaku masyarakat oleh karna itu perlu diatur lewat perda penyiaran. Perda penyiaran juga akan mengatur kegiatan bersama antara Pemerintah daerah dan KPID Sumbar dalam menyelenggarakan literasi media untuk membangun masyarakat yang sadar media, dan menumbuhkan partisipasi masyarakat terlibat bersama mewujudkan siaran sehat, berkualitas dan bermartabat di Sumatera Barat

Maigus juga akan membawa pokok permasalahan ini dalam agenda rapat untuk melihat Perda penyiaran ini dapat mencakup regulasi kabupaten kota atau menjadi payung hukum

"Jika perda yang akan dibuat mampu mengakomodir kabupaten kota, maka tidak perlu lagi perda kabupaten kota. Namun jika perda yang dibuat nanti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, maka kabupaten kota bisa menggunakan perda tersebut sebagai payung hukum" Ungkap Maigus.