Ciptakan Terobosan Baru KPID Sumbar Bakal Hadirkan Sekolah P3SPS

Padang- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat bakal membentuk Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi setiap Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat. Sekolah P3SPS ini sudah masuk ke dalam Rancangan Kerja KPID Sumbar tahun 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja bagi Lembaga Penyiaran. (27/05)

Sekolah P3SPS ini menjadi penting untuk diadakan, karena terlalu banyaknya data pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran (LP) dalam segi konten, hal ini di sinyalir karena ketidak pahaman dan ketidak tahuan akan hal apa saja yang halal dan haram di siarkan oleh setiap lembaga penyiaran itu sendiri.

Dasrul ketua KPID Sumatera Barat menjelaskan bahwa beberapa Lembaga Penyiaran tidak memenuhi kewajibannya untuk menyajikan konten 10% pada tayangan lokal, padahal kewajiban menayangkan konten 10% ini sudah diatur dalam P3SPS.

"Tidak hanya konten 10%, Siaran yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran pun kerap kali terjadi pengulangan/ Re-run , hal ini jelas jelas bertentangan dengan P3SPS yang mesti dipahami dan di ikuti oleh setiap lembaga penyiaran", terang dasrul.

Sementara itu koordinator bidang pengawasan dan konten siarsn KPID provinsi sumatera barat Ficky Tri Saputra menambahkan , tayangan Re-run sering terjadi pada lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dengan konten yang monoton dan tayang pada jam Jam Hantu ( jam tidur), tentunya, hal ini tidak bisa menjadi acuan untuk informasi yang baik ketika ditayangkan kepada masyarakat 

Maka dari itu, hal inilah yang mendorong KPID Sumbar untuk melakukan edukasi terhadap LP melalui sekolah P3SPS yang nantinya sekolah tersebut di tujukan kepada penyiar, reporter, bahkan editor Vidio di setiap lembaga penyiaran.

Sementara itu, komisioner KPID Sumbar lainnya, Robert cennedy menambahkan , Sekolah P3SPS ini diharapkan membentuk rasa tanggung jawab khususnya di kalangan industri penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya. 

Penguatan kaidah P3SPS seperti ini sangat penting dilakukan agar dunia kreatif di Sumatera Barat semakin terarah dan bernilai baik serta bisa memberikan tontonan dan siaran yang menarik dan tontonan sehat yang bisa di nikmati oleh masyarakat banyak.