Padang(24/05/2020) - . Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar H..." name="description"> Padang(24/05/2020) - . Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar H...">

Audiensi Bersama : Hendra Irwan Rahim Dukung Penguatan Lembaga KPID Sumbar.

Padang(24/05/2020) - . Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim memandang lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang undang penyiaran di Sumatera Barat.

 Dalam amanah undang undang penyiaran tersebut KPID memiliki tupoksi untuk mengawasi aktivitas Lembaga Penyiaran Swasta maupun milik pemerintah baik itu radio maupun televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam hal menjalankan tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Sehingga KPID senantiasa selalu mengawasi isi konten-konten yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran agar masyarakat khususnya Sumatera Barat dapat menikmati siaran sehat dan berkualitas.

 “KPID Sumbar perlu lebih di perkuat lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran Sumbar.”Buka Hendra Irwan Rahim.

“ Dengan adanya perda tersebut, akan mampu mengatur lebih jauh kewenangan KPID dan mampu mengakomodir hak masyarakat Sumbar dalam mendapat informasi berimbang yang sesuai dengan kearifan lokal. Dan tentu saja juga di harapkan dengan adanya Perda ini dapat mengatur tentang regulasi badan usaha penyiaran yang di bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal”. Terang mantan Ketua DPRD Sumbar periode 2004 2019.

Selaku ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Hendra Irawan juga membas perihal Radio komunitas.

“Harapannya radio komunitas yang ada di Sumbar berperan penting dalam memajukan perekonomian di Sumatera Barat dan sayapun juga berkeinginan untuk membangun radio komunitas serta perihal tentang perizinan dalam penyiaran” Tambahnya

Edra Mardi selaku Koordinator Bidang Kelembagaan, berharap dengan adanya Perda tentang penyiaran KPID Sumbar lebih kuat dari segi legitimasi hukumnya.

“Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak atau stekholder sehingga melahirkan peraturan daerah khusus tentang penyiaran ini akan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat terkait 10 persen konten lokal yang wajib diisi oleh lembaga-lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dan juga menepis adanya siaran2 lokal yang ditayangkan di waktu jam-jam hantu.” Buka Edra

“Tentunya ini akan berdampak lansung kepada masyarakat lokal baik dari segi ekonomi, Pendidikan Dan budaya bahkan pariwisata yang sekarang menjadi tren paskah pandemi covid 19 menunjukan grafik menurun.  karna memang konten konten yang di produksi adalah potensi potensi real lokal terkini budaya, pariwisata, kuliner dan lain- lain” Tutupnya