Padang -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat..." name="description"> Padang -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat...">

Memutar Lagu Tak pantas, KPID Sumbar Tegur Lembaga Penyiaran Radio Di Sijunjung

Padang -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis pertama kepada Lembaga Penyiaran radio Favorit FM di Kabupaten Sijunjung  karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Rabu (26/01/2022) Tim pemantau KPID Sumbar menemukan pelanggaran P3SPS pada program musik, dimana radio tersebut memutar lagu bahasa asing yang dibawakan oleh Bruno Mars yang berjudul “That’s what I Like”.

“Teguran yang diberikan KPID Sumbar kepada Radio Favorit Fm dikarenakan lirik lagu tersebut  terdapat kata-kata yang bermuatan seks dan/atau mengesankan aktivitas seks”. Kata ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang.

“Oleh karena itu, pemutaran dan penayangan lagu ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)” Tambahnya.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cenedy, Favorit FM telah melanggar 3 Pasal  pada P3 yaitu dan 3 Pasal Pada SPS.

“Favorit FM telah melanggar  Pasal 9, 14 dan 16 pada Pedoman Perilaku penyiaran serta pasal 9,15 dan 20 Pada Standar Program Siaran” Kata Robert.

“Harusnya lagi ini  tidak di siarkan pada jam ramah anak, sebab mengandung unsur seksualitas pada beberapa kata lirik dalam lagu tersebut dan dikategorikan sebagai pelanggaran ternadap nilai kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, serta pembatasan muatan seks dalam lagu” Jelasnya.

Senada dengan Komisioner KPID Sumbar, Ardian lagu “That’s What I Like” merupakan salah satu lagu bahasa asing yang dibatasi penayangannya.

“Lagu ini adalah salah satu  daftar lagu berbahasa asing yang telah dibatasi pemutaran dan penayangannya oleh KPID sesuai dalam surat edaran dari KPID Nomor : 01/SE/KPID-SUMBAR/I/2021” Buka Ardian.

“Harusnya Radio memilah-milah lagu yang berkemungkinan berpotensi melanggar agar kedepannya Lembaga Penyiaran bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran supaya tidak tayang lagi pada jam ramah anak” Pungkasnya