Komisi I DPR RI Adakan Kunjungan Kerja ke Sumbar Terkait Dengan Pengesahan RUU Penyiaran
Padang- Sumatera Barat kembali menerima Kunjungan Kerja yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI dengan Agenda mendapatkan data, informasi, dan masukan terkait RUU Penyiaran yang akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian Panja Komisi I DPR RI dalam Perumusan RUU Tentang Penyiaran. Tema Kunjungan Kerja kali ini yaitu Tantangan Penyelenggaran Penyiaran Multiplatform di Indonesia. Jumat, (28/1)
Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI dipimpin oleh H. Bambang Kristiono dari Fraksi Gerinda dengan membawa 21 orang anggota, lalu rapat kerja pun dipimpin oleh Mayjen TNI Mar. (Purn) Sturman Panjaitan, S.H selaku anggota DPR RI. kegiatan ini juga diikuti oleh Plt. Kepala Stasiun LPP TVRI Sumatera Barat Sjamsul Bachri, Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Kelas II Padang Zaenullah Manan, Pimpinan Redaksi Padang TV Nasrian Bahzein, Ketua PDPRSSNI Sumatera Barat Syafriadi Andhika.
Dalam rapat kerja ini Komisi I DPR RI menyinggung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyiaran yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Porlegnas) sebagai RUU Prioritas Tahun 2022 hal ini sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 7 Desember 2021.
Afriendi pun menanggapi peryataan Komisi I DPR RI. Menurutnya, penguatan RUU sangat penting, karena hal ini sangat membantu peran KPI/D menjadi lebih leluasa dalam melakukan pengawasan siaran.
Lanjut, afirendi juga menambahkan agar kedudukan KPI/D yang diperkuat, seperti penggunaan anggaran yang dirasakan oleh KPID Sumbar.
Dasar anggaran yang merupakan Hibah dari APBD Sumbar, membuat KPID Sumbar kesulitan dalam melakukan kegiatan-kegiatan terkait literasi dan mencerdaskan masyarakat dengan siaran sehat.
Robert Cenedy selaku koordinator pengawasan bidang isi siaran pun menambahkan, Terkait dengan strategi dan mekanisme pengawasan isi siaran KPI/D pada media multi-platform yg berbasis internet.
Dilihat dari segi konten yang sangat banyak dan beragam hal ini mampu meningkatkan kualitas dan infrastruktur pengawasan isi siaran berbasis teknologi informasi.
Dengan cara menciptakan teknologi artifisial inteligen yang dapat mendeteksi potensi-potensi pelanggaran isi siaran yg diatur di P3SPS seperti kata-kata kasar, cabul dan bentuk visual seperti kekerasan, seksualitas, aktivitas konsumsi rokok.
sehingga dari hasil deteksi tadi akan tersimpan dan terkirim ke bagian verifikasi dan analisis utk mencatat pasal mana dari P3SPS yang dilanggar dan membantu mengefektifkan kerja dari tenaga manusia dalam melakukan pengawasan isi siaran media berbasis internet tersebut.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan baik dari Komisi I, Iqbal selaku anggotan Komisi I pun menyampaikan apresiasi terhadap KPID "untuk itu, Kami juga ingin memberikan peran KPI lebih luas lagi dalam mengawasi konten-konten di Indonesia, maka ini pun akan jadi bahan pertimbangan kami".
