Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sum..." name="description"> Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sum...">

Memutar Lagu Tak pantas, KPID Sumbar Beri Sanksi Teguran Kepada Lembaga Penyiaran Radio

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan teguran administratif pertama kepada Lembaga Penyiaran (LP) radio yaitu Boos FM karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dimana terdapat lagu dengan lirik bermuatan yang tak pantas.

Berdasarkan hasil pantauan, Radio Boos FM pada program acara musik Mentari pada hari Sabtu 22 Januari 2022 pada pukul 8 pagi  memutar lagu Montero ft.Lil Nas X “Call Me by Your Name”. dimana Banyak terdapat lirik yang bermuatan seksualitas, konsumsi alkohol dan narkoba, aktifitas mengajak bercinta sesama jenis dan bahasa yang tidak pantas/cabul.

“KPID Sumbar  akan memberikan Teguran Administratif Pertama untuk Program Mentari kepada radio Boos FM” Buka Robert Cenedy selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.

“Boos FM telah melanggar  Pasal  9, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) pada Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 (1), Pasal 20(1), Pasal 26 (1), Pasal 36 (Ayat 4), Pasal 37 ayat (4) pada Standar Program Siaran. Hendaknya Boos FM lebih teliti dan berhati-hati lagi dalam mimilah-milah lagu yang akan berpotensi melanggar ” tambahnya.

Senada dengan komisoner KPID Sumbar, Ardian selain juga melanggar P3 dan SPS lagu “Call me by Your Name” merupakan lagu yang penuh kontroversi sehingga lagu ini dilarang pemutarannya di Amerika.

“Lagu ini di Amerika sudah dilarang, ditarik di spotify sosial media twitter. Bahkan lagu dan penyanyinya juga sangat kontroversi. Harusnya Boos FM lebih mengetahui bahwa lagu ini kontroversi. Jadi sudah pasti ini melanggar”. Ungkap pria yang disapa Uung ini.

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang juga sepakat bahwa Boos FM di beri sanksi Administratif pertama pada program musik Mentari.

 “Sepakat, bahwa Radio Boos FM dengan program musik Mentari melanggar P3 dan SPS.Setiap ada sanksi, kita sampaikan kepada publik dalam bentuk Flyer.” Buka nya

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi Lembaga Penyiaran baik itu televisi dan radio. Sebab di tahun 2022 menyongsong migrasi dari siaran TV analog ke TV Digital” Tambahnya