Peran Radio Dalam Menangkis Berita Hoax
Padang - Hari ini Sabtu 21 Agustus 2021 KPID Sumbar akan mengadakan kegiatan Talkshow dengan tema “Peran Radio Dalam Menangkis Berita Hoax”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menangkal dan meminimalisir pemberitaan hoax dari lembaga penyiaran yang di Indonesia khususnya Sumatera Barat, sehingga masyarakat dapat menerima berita yang terpercaya.
Radio sebagai Lembaga Penyiaran memiliki peran untuk menyampaikan informasi yang benar sesuai dengan fakta, sedangankan penyiaran sesuai dengan Undang-Undangn No 32 Tahun 2002 berfungsi sebagai media informasi pendidikan hiburan yang sehat, control, perekat sosial serta memiliki fungsi ekonomi dan kebudayaan.
KPID dan bersama lembaga penyiaran berkewajiban sama-sama untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar sesuai dengan hak asasi manusia (Pasal 8 ayat 3 UU No 32 Tahun 2002)
Penyiaran bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Mengenai pemberitaan hoax Lembaga Penyiaran Radio danTelevisi berdasarkan penelitian Nilsen Media Research menyampaikan bahwa pemberitaan hoax banyak terdapat pada Lembaga Penyiaran baru yakni media sosial atau Lembaga Penyiaran Over The Top (OTT) yakni lembaga penyiaran yang berbasiskan internet atau media baru dan bukan pada lembaga penyiaran radio dan televisi, sayangnya lembaga penyiaran media baru belum diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran. sehingga KPI/KPID tidak berwenang untuk mengawasi media baru tersebut berbeda dengan lemabaga penyiaran radio dan televisi yang diatur dalam Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran.Tanpa adanya pengawasan terhadap media baru/OTT oleh KPI tentu harus ada regulasi yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran OTT diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
Radio danTelevisi yang diawasi oleh KPI melakukan penyiaran dalam kontek pemberitaan atau informasi selalu berdasarkan dengan fakta yang sebenarnya dan tidak mungkin melakukan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, karena adanya pengawasan oleh KPI sehingga lembaga penyiaran radio dan televise tidak akan melakukan pemberitaan hoax.
