Penetapan Anggota KPID Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2024

Padang - Setelah mengikuti berbagai seleksi, DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan 7 nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Barat Periode 2021 hingga 2024 mendatang.

Berdasarkan Surat Nomor 165 / 1367 Persid 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 Sampai 2024 mendatang yang di tanda tangani langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri menjelaskan  bahwa hasil Fit and Propertest bersifat final dan mengikat.

“Hasil Fit and Proper test sudah ditandatangani ketua DPRD Sumbar, hasil ini bersifat final dan mengikat, selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumbar untuk menetapkan sekaligus melantik anggota KPID Sumbar terpilih”

"Harapan kita komisioner yang baru bisa dilantik, agar komisioner yang baru ini dapat bekerja maksimal untuk menyukseskan peralihan siaran analog ke digital, dan mewujudkan siaran yang berkualitas , sehat serta bermartabat di Sumatera Barat" Tambahnya.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini berisi 3 poin yang terdiri dari penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD provinsi sumatera barat memutuskan 7 Calon anggota KPID yang di urut berdasarkan abjad sebagai berikut , Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi , Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno.

Dalam surat keputusan tersebut, DPRD Sumbar juga menetapkan 7 orang calon cadangan berdasarkan urutan sebagai berikut Yusrin Trinanda ,Mona Sisca, Aznil Mardin , Jimmy Syah Putra Ginting ,Ardian dan Gusriono.

Penetepan Komisioner KPID Periode 2021-2024 (Download Disini :https://kpid.sumbarprov.go.id/details/news/130 )