KPID Sumbar Larang Pria Berpenampilan Wanita Tampil di TV, Afriendi Sikumbang: Itu Tidak Pantas
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) melarang lembaga penyiaran, khususnya televisi, menampilkan pria yang berpenampilan seperti wanita dalam tayangannya.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang mengatakan, hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran Februari 2016 silam.
"Itu sudah diatur dan tercantum dalam pedoman perilaku penyiaran. Dilarang seorang pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, itu tidak pantas," kata Afriendi Sikumbang, Jumat (15/10/2021).
Tampilan yang dimaksud ialah pertama, gaya berpakaian kewanitaan. Kedua, riasan (make up) kewanitaan.
Ketiga, bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya.
Keempat, gaya bicara kewanitaaan. Kelima, menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
Keenam, menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
Ketujuh, menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakaan kalangan pria-kewanitaan.
"Semua itu tidak mungkin dipromosikan, seolah-olah perbuatan itu dianggap masyarakat benar dan boleh ditiru," ujar Afriendi Sikumbang
Ia khawatir siaran dengan muatan tersebut dinilai dapat mendorong anak untuk belajar dan membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
"Ini dampak ke anak dan remaja perlu dijaga. Bagi anak-anak dan remaja perbuatan seperti itu benar dan boleh ditiru kalau ditayangkan di lembaga penyiaran," ungkapnya.
Afriendi menyebut, aturan itu dimaksudkan untuk melindungi anak-anak agar tidak meniru apa yang mereka lihat di televisi.
Menurutnya, sejak 2016 KPI sudah melarang tegas, bahkan di televisi nasional siaran seperti itu tidak ada lagi.
"Tapi ini ditayangkan di salah satu stasiun televisi di Padang, Sumbar Ini dilarang sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta melindungi muatan siaran agar tetap mencerdaskan kehidupan masyarakat," jelasnya.
Afriendi membatah larangan ini membatasi ruang berekspresi dan identitas gender di lembaga penyiaran.
"Kita tidak membatasi, tetapi ketika cara berpakaian dan lainnya sudah keluar kodratnya, ini yang dilarang," tutupnya. (*)