Penyiar Radio Harus Kreatif Dan Taat Undang-Undang
Padang, Singgalang - Diera digital saat ini, selain terampil berkomunikasi, penyiar radio juga harus kreatif menyajikan programnya. Namun sebebasnya kreativitas, jangan sampai melanggar undang - undang penyiaran.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumbar, Afriendi Sikumbang saat membuka pelatihan SDM penyiar radio se-Sumbar, Rabu (22/9) di Hotel Pangeran Beach.
“Era digital semakin berkembang. Radio dan penyiarnya juga harus bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperluas jaringan. Penyiar pun dituntut kreatif diera digital, tapi dengan tidak melanggar undang - undang,” kata Adriendi.
Era digital, katanya, juga menghadirkan tantangan bagi radio, sebagai salah satu media mainstream penyedia informasi. Apalagi menurutnya saat ini segala macam isu lebih kencang di media sosial. Masyarakat pun banyak yang memilih menggunakan media sosial sebagai sarana mencari informasi. “Padahal radio punya legalitas yang jelas,” ujarnya.
Diera digital ini, semestinya radio juga mulai berintegrasi dengan media sosial, sehingga radio bisa kembali menjadi sumber informasi yang valid bagi masyarakat. Selain itu juga, integrasi dengan media sosial akan membuat jaringan radio semakin luas.
“Biasanya radio masih berbasis frekuensi, pemanfaatan digital tentu bisa digunakan radio untuk streaming, tanpa ada lagi pemancar seperti yang telah ada,” katanya pada pelatihan yang melibatkan 50 peserta dari lembaga penyiaran di Sumbar.
Sementara itu, Elva Ronaning Roem, Wakil Dekan Fisip Unand yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan bertema “Menjadi Penyiar Kreatif di Era Digit” ini menyebut kalau tanpa penyesuaian diri maka radio akan mati.
“Pihak radio harus cerdas, bagaimana memperbanyak jaringan, meningkatkan kualitas SDM terutama penyiarnya, dan punya daya tarik dengan suguhan program-program kreatif,” kata Elva.
Radio, kata Elva, adalah bisnis telinga yang memang perlu penyesuaian dengan kondisi yang ada saat ini.
Dia menyebut, ada empat hal yang penting diperhatikan radio saat ini, program siaran, materi siaran, memiliki audio environment atau efek suara yang bagus, kemudian brand activation, yaitu penyiar radio itu sendiri.
“Penyiar adalah brand dari radio. Maka penting perusahaan radio memiliki SDM penyiar yang tak hanya punya kekhasansuara tapi juga punya kemampuan menyampaikan pesan dan tahu kaidah jurnalistik,” ujarnya.
Komisioner KPID Sumbar, Robert Cenedy yang juga menjadipemateri dalam pelatihan itu mengatakan, sampai saat ini masih banyak terjadi potensi pelanggaran ataupun pelanggaran yang sudah ditindak oleh KPID.
Hal ini kemudian menjadi landasan KPID Sumbar mengadakan pelatihan untuk semakin berkualitasnya SDM penyiarradio di Sumbar, sesuai dengan standar pelaku penyiaran dan standar program siaran.
“Dari hasil pantauan kami, memang masih ada ditemukan potensi pelanggaran oleh pihak radio, dan telah ada pula yang dikenakan sanksi,” katanya.
Dia menilai, pandemi juga membuat perusahaan radio mengalami penurunan pendapatan yang berimbas pada pengadaan SDM penyiar, yang masih baru, dan belum memahami aturan siaran sesuai undang - undang penyiaran. “Maka penting pelatihan ini,
agar penyiar radio tak hanya punya kemampuan announcing skill, tapi juga tahu bagaimana aturan penyiaran berdasarkan undang-undang,” pungkasnya.
Selain Robert, juga hadir sebagai pemateri dari Komisioner KPID Sumbar lainnya, Ardian, yang juga dosen Ilmu Komunikasi dan Broadcasting. (wahyu)
Sumber (SINGGALANG)
