Terkait Seleksi, Komisi I DPRD Bersama Timsel KPID Riau Berkunjung Ke KPI Daerah Sumatera Barat.

PADANG - Terkait Seleksi, Komisi I DPRD Bersama Timsel KPID Riau Berkunjung Ke KPI Daerah Sumatera Barat.

 DPRD Riau bersama Tim Seleksi Calon Anggota KPID Riau periode 2021-2024 melakukan studi banding ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat, jumat, 3/9.

Kunjungan ke Sumatera Barat ini merupakan salah satu langkah studi komparatif dalam berkonsultasi terkait tahapan dan proses seleksi calon Komisioner KPID Riau periode 2021-2024.

Rombongan DPRD yang berkunjung terdiri dari Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau terdiri dari Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto, Iwandi Sekretaris Komisi I, Amyurlis Wakil Ketua Komisi I, Sardiyono dan anggota lainnya, sementara Aidil Haris Ketua Timsel KPID Riau, Syarifah Faradinna Sekretaris Timsel dan Chairul Riski Anggota Timsel yang juga Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, didamoingi oleh sekretariat dan tenaga ahli DPRD Riau.

Rombongan DPRD dan Timsel KPID Riau tersebut disambut langsung oleh Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Wakil Ketua Yumi Ariyati, Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran Robert Cenedy, serta Sekretariat dan Staf KPID Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih telah menjadikan KPID Sumbar untuk kunjungan kerja. Saat ini kami juga sedang proses seleksi, telah berjalan sesuai tahapan yang diatur oleh Undan-Undang.

Pada kesempatan tersebut, Afriendi yang juga ditunjuk sebagai Sekretaris Timsel KPID Sumbar periode 2021-2024 menyebut pendaftar di Sumbar berjumlah sebanyak 57 orang dan dinyatakan lulus administrasi sebanyak 30 orang. Nanti setelah uji kompetensi Tim Seleksi akan menyerahkan 21 nama kepada DPRD sumbar.

Dia juga menambahkan untuk seleksi kali ini semua tahapan seleksi pelaksanaannya dibiayai langsung oleh DPRD Sumbar serta Timsel dari dari 2 orang akademisi Unand, Ketua PWI unsur media dan 1 unsur KPID.

Dalam proses seleksi Afriendi berharap dapat berjalan sesuai prosedur dan waktu yang ditargetkan. pada saat ini khusus untuk Sumatera Barat sendiri belum pernah terjadi gugatan, jika ada gugatan atau keberatan tentu kita akan hadapi dengan baik.

Dalam menetapkan sejumlah aturan pelaksanaan seleksi, KPID Sumbar memutuskan berdasarkan Undang-undang. Afriendi mengatakan, jika tidak di atur dalam Undang-Undang, maka kami juga tidak akan membatasi, seperti batas umur yang tidak dicantumkan dalam undang-undang.

Untuk model ujian dalam pelaksanaan seleksi calon anggota, KPID Sumbar menggunakan sistem manual yaitu ujian tertulis. dengan materi yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Penyiaran Digital, Undang-undang Cipta Kerja, P3SPS, sistem penyiaran dll, dengan jumlah soal objektif sebanyak 100 dan 5 soal esaay.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Amyurlis alias Ucok menyampaikan apresiasi kepada KPID Sumbar atas masukan dan saran kepada Timsel kami tentu semua masukan tadi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sementara anggota Komisi DPRD Riau Sardiyono juga berharap kepada Tim Seleksi KPID Riau selalu berkoordinasi dengan dewan dan pemerintah terkait hal-hal potensi permasalahan yang mungkin terjadi, apalagi ada gugatan nanti dari peserta yang tidak lolos.

Atas nama rombongan DPRD kami  sangat berterimakasih dengan respon baik dan saran-saran yang diberikan oleh KPID Sumbar, kata politisi dari Fraksi PPP DPRD Riau tersebut.