KPID Sumbar Setujui Rekomendasi Perpanjangan Izin LPPL Sawahlunto FM
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat telah menyetujui dan memberikan rekomendasi Perpanjangan Izin kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal LPP-L Sawahlunto FM (Sawahlunto FM). Sawahlunto FM adalah salah satu Lembaga Penyiaran Publik Lokal Milik Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.
Ketua KPI Daerah Sumatera Barat Afriendi Sikumbang mengapresiasi Lembaga Penyiaran khususnya radio Sawahlunto FM dengan kesadaran terus memperpanjang izin penyiaranya. Dikatakan, pada saat ini dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran KPI tidak lagi mempunyai kewenangan dalam proses perizinan, namun tetap sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan terhadap konten siaran lembaga penyiaran TV dan radio, sebagaimana ditegaskan dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksanan PP No.46 tahun 2021 tentang telekomunikasi, informasi dan penyiaran.
Dalam konteks pengawasan, kata Afriendi, KPI akan melakukan evaluasi terhadap program siaran secara berkala setiap tahun, akumulasi dari evaluasi setiap tahun tersebut menjadi dokumen pra perpanjangan izin Lembaga Penyiaran, ketentuan ini diatur dalam keputusan KPI No.7 tahun 2021, jadi kedepan katanya KPI Daerah akan lebih fokus pengawasan dan evaluasi setiap tahun seluruh lembaga penyiaran, bahan itu kemudian menjadi dasar layak atau tidak layaknya diberikan rekomendasi perpanjangan izin penyiaran kepada Kementrian Kominfo RI, tegasnya.
Melalui Evaluasi Program siaran kata Ketua KPI Daerah para komisioner KPI akan melakukan penilai, kritik, memberikan saran dan masukan untuk perbaikan program siaran untuk masa 5 (lima) tahun mendatang. Oleh karena itu LPPL Sawahlunto FM harus memperbaiki masukan terhadap evaluasi program siaran dimaksud, kata Afriendi Sikumbang dalam sambutan pembukaan, Senin, (07/06).
Evaluasi Pra Perpanjangan Izin ini dibuka oleh Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (Perizinan) Andres, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Ardian, Staf KPID Sumbar Rama serta WIZA Andrita pimpinan radio Sawahlunto fm, Zulfa Morina pengelola administrasi radio, Debi Ferdian koordinator siaran radio, Syafri Jumaidi. P. kru radio sawahlunto.
Dalam kesempatan ini Robert manyampaikan, "Ada beberapa format siaran yang tidak sesuai, Dilihat dari data program siaran untuk program berita terlalu sedikit, sedangkan untuk program hiburan terlalu banyak"
Salah satu program unggulan Sawahlunto FM yaitu penyiar cilik. Menurut Robert, karena sudah memiliki program unggulan harus ada juga pelatihan untuk menjadi reporter agar SDM di Sawahlunto FM pun menjadi lebih baik dan juga dilihat dari segementasi usia yang seharusnya 100%, Sawahlunto FM kekurangan 15%.
Disamping itu, Ardian mengatakan rekaman siaran perlu diarsipkan agar bisa di dengar kembali dan menjadi bahan evaluasi bagi penyiarnya. Hal ini pun sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU 32/2002 tentang Arsip Siaran, Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu (1) satu tahun setelah disiarkan. serta, perlu diadakan pelatihan dan juga evaluasi agar selalu ada peningkatan akan kualitas penyiar.
Dalam hal ini Yumi juga menambahkan, " Dalam program siaran anak jangan hanya melibatkan anak TK saja namun libatkan juga anak SD serta untuk program agama sebaiknya dihadirkan tokoh yang berkompeten"
Poin-poin diataspun disambut baik oleh pimpinan Lembaga Penyiaran Sawahlunto FM, Sawahlunto FM berkomitmen untuk memperbaiki Program informasi atau news kelestarian budaya dengan meningkatkan dan mengurangi presentasi program hiburan, Meningkatkan progam informasi/ berita, presentase khalayak siaran untuk usia 50 Tahun, Meningkatkan ILM dengan memperbanyak konten lokal/edukasi covid 19 serta LPP-L wajib menyampaikan klasifikasi umur pada tahap program siaran. (dby)
