Wujudkan Ketebukaan Informasi KPID Sumbar Gelar Bimtek PPID Sumbar

Padang- Kali kedua KPID Sumbar ikuti e-monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sumbar yang sebelumnya KPID Sumbar sudah dinyatakan menuju informatif.

Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumbar mengikuti e-monev untuk meningkatkan KPID Sumbar yang lebih informatif dan terpercaya. Selaku ketua KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan Bahwa informasi itu hak masyarakat yang tentunya kita sebagai badan publik wajib terbuka terhadap informasi yang di perlukan, baik itu informasi hasil kerja maupun informasi anggaran yang dikelola KPID Sumbar sebab ini merupakan amanat dari undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.(11/09)

Hadir dalam bimtek tersebut Kabid IKP Diskominfotik Sumbar Indra Sukma, komisioner Kelembagaan Komisi Informasi Mona Sisca, komisioner Bidang kelembagaan Edra Mardi, komisioner bidang pengawasan isi siaran Yusrin Trinanda, wakil ketua KPID Sumbar Eka Jumiati,  staf KPID Sumbar dan mahasiswa magang.

Keterbukaan Informasi publik merupakan sebuah kegiatan yang diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Indra Sukma mengatakan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik dengan tujuan keterbukaan.

Selaras dengan ini menurut Mona Sisca juga mengatakan kita harus berpedoman pada undang-undang  yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, maka kita akan bisa mengklasifikasikan mengenai informasi terbuka dan informasi terkecualikan.

Lanjut, ia menjelaskan Informasi terbuka dan terkecualikan memiliki beberapa perbedaan yaitu, pada informasi terbuka diumumkan secara berkala dan serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan. Sedangkan informasi terkecualikan ini ialah rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.  

Disamping itu, Robert juga menambahkan bahwa dari Informasi yang terbuka dan terkecualikan, kita selaku badan publik tentunya wajib untuk menyimpan, mengelola dan mengirim semua informasi apabila dibutuhkan oleh masyarakat.

      Untuk itu, mari kita manfaatkan keterbukaan informasi untuk meningkatkan wawasan, pengawasan dan bagaimana untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan,  dengan keterbukaan tidak ada lagi informasi yang tidak diketahui dan kita bisa mendapat informasi yang diinginkan dari keterbukaan. Kemudian selalu pedomani UU yang mengatur mengenai keterbukaan informasi. (Indah. P/Dby)