KPID Sumbar Serahkan Laporan Kinerja Tahun 2023 Kepada Gubernur Sumatera Barat

Padang- Pada tahun 2023 KPID Sumatera Barat menerbitkan hasil pengawasan penyiaran melalui laporan kinerja yang meliputi 5 aspek utama yaitu Aspek Pemenuhan Konten Lokal 10%, Aspek Penayangan Budaya Lokal, Aspek Waktu Tayang Konten Lokal di Jam Prime Time, Aspek Iklan Layanan Masyarakat dan Aspek Kategori Program Siaran Lokal TV Berjaringan di Sumatera Barat.

Laporan kinerja tersebut diserahkan langsung oleh KPID Sumatera Barat bersama Diskominfotik Sumbar kepada Gubernur Sumbar melalui audiensi yang dilakukan di Istana Gubernur, Kamis, (15/02). 

Robert selaku ketua KPID Sumbar mengatakan untuk Pemenuhan Konten Lokal 10% pada tahun 2023 hanya ada 3 TV yang secara konstan sudah memenuhi penayangan konten lokal yaitu TVRI Sumatera Barat, Padang TV dan Indosiar. 

Selain itu, pada penayangan budaya lokal terdapat 2 televisi yang menayangkan program secara running yaitu TVRI dengan durasi terbanyak pada nilai rata-rata 26.65 % dan Padang TV dengan rata-rata 12.55% dalam setiap bulan. Sedangkan, pada TV swasta penayangan budaya lokal ini dinilai masih bersifat rerun atau flukuatif. 

Sementara itu, terdapat 9 Televisi yang menayangkan iklan layanan masyarakat baik di produksi oleh TV Lokal maupun oleh induk jaringan. Namun, penayangan konten lokal ini masih dinilai jauh dari aturan KPI No. 2 Tahun 2012 tentang standar program siaran. 

Disamping itu, pada waktu tayang konten lokal di Jam Prime Time yang sudah mendekati dengan waktu tayang konten lokal 100% yaitu hanya TVRI Sumatera Barat, Padang TV dan Inews. Meskipun sebagian besar SSJ sudah beralih ke digital, namun tetap tidak ada konten lokal yang tayang pada jam Prime Time. Konten lokal ini selalu tayang pada jam Non Prime Time (Jam Hantu) secara rerun. 

Di satu sisi dalam penayangan siaran TV Lokal Sumatera Barat, masyarakat juga sangat menaruh perhatian yang tinggi pada program kearifan lokal, budaya, pariwasata , religi dan berita. hal ini terlihat dalam kategori Feature yang ditayangkan oleh 13 TV dari 15 Stasiun televisi yang kemudian diikuti oleh program religi dan berita. 

Berdasarkan data hasil pengawasan KPID Sumbar selain televisi daerah terdapat juga radio yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering terjadi oleh radio yaitu lagu berbahasa asing dan siaran iklan obat kuat pada jam ramah anak. Siaran tersebut mendominasi tingkat pelanggaran pada radio yang berada di Sumatera Barat. 

Dari hasil Monitoring dan evaluasi yang dilakukan di daerah selama tahun 2023, KPID Sumbar menemukan poin utama dalam lemahnya siaran radio di daerah yaitu kurangnya SDM yang dimiliki radio terlebih pengetahuan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

.