KPID Sumbar Minta Lembaga Penyiaran Netral Dalam Siaran Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024


Padang- KPI Daerah Sumatera Barat kembali mengingatkan Lembaga Penyiaran agar dapat mengedepankan sikap netral dalam melakukan tugasnya di masa Pemilu Tahun 2024. 

"Dalam memberikan informasi seputar pemungutan dan hasil hitung cepat pemilu, KPID meminta lembaga penyiaran agar mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pemilu melalui penyiaran" Jelas Robert Selaku Ketua KPID Sumatera Barat, (13/02)

KPI/D dalam pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara memberlakukan aturan untuk tidak menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon dan atau peserta PEMILU, sepanjang rentang waktu pemungutan suara. Menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat PEMILU, hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB). Mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat / cuick count yang dilakukan lembaga survey, bukan merupakan hasil resmi penyelenggara PEMILU, dan atau menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara PEMILU dari lembaga survey yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Robert berharap lembaga penyiaran bisa mengambil peran sebagai penyampai informasi yang valid tentang pemilu bagi masyarakat luas, termasuk informasi yang seimbang dan bertanggung jawab serta mampu menjaga situasi di masyarakat tetap kondusif. 

Disamping itu, dalam pengawasannya KPI melakukan pantauan langsung di lapangan, serta menerima aduan masyarakat secara tatap muka, surat masuk, telepon, Email, Website, SMS, WhatsApp, Facebook, Instagram. Tindak lanjut dari hasil pantauan serta aduan masyarakat, maka KPI akan menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran yang terbukti menyalahi aturan, sebagaimana tertuang dalam PKPI nomor 1 tahun 2023.
 

.