KPID Sumbar Meminta Lembaga Penyiaran Tingkatkan Konten Lokal Dalam Produksi Siaran

Padang- KPID Sumbar harapkan penayangan konten lokal 10% dapat tingkatkan lebih mendalam melalui konten siaran yang kreatif dan inovatif pasca migrasi digital. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 di P3 dan Pasal 68 ayat (1) di SPS, Lembaga Penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal. Program siaran lokal wajib di produksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk televisi. 

Menurut Ficky selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran ini mengatakan dari Hasil pemantauan kita untuk konten lokal sejauh ini belum bisa di katakan cukup. "karena dari 10% yang sesuai dengan amanat UU tersebut kebayakan Tv lokal masih di taraf 7% sampai 8% dalam menayangkan konten lokal bahkan untuk wilayah Sumatera Barat parahnya lagi pasca migrasi digital ada tv lokal yang sama sekali tidak menayangkan konten lokalnya" Jelas Ficky

Konten Lokal sangat penting untuk ditayangkan sebab konten lokal merupakan amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Konten lokal juga merupakan gambaran wajah masyarakat di daerah. Selain itu, konten lokal berorentasi pada pengembangan potensi daerah dan konten lokal juga dapat meneguhkan partisipasi kolektif dan serta dari konten lokal kita dapat mewujudkan pemberdayaan SDM lokal. 

Di samping itu, konten lokal adalah manifestasi realitas sosial yang terjadi, sebagaimana cerminan objektif kondisi masyarakat di daerah. Sebagai institusi sosial, tanggung jawab lembaga penyiaran sejatinya melayani kepentingan masyarakat di mana ia berizin atau beroperasi wajib dilaksanakan.

Dalam hal ini kita butuh regulasi yang lebih tajam dan terukur terkait konten lokal. Sehingga, Pemenuhan konten lokal bukan sekadar aspek kuantitas saja, tapi dimensi kualitas juga wajib terpenuhi. Melalui regulasi yang memadai diharapkan dapat menjawab berbagai praktik konten lokal yang bermasalah, semisal pengulangan siaran dan penayangan siaran yang telah usang. Sehingga konten lokal ke depan punya mutu yang bermakna bagi kehidupan masyarakat daerah.  

.