KPID Sumbar Desak MK Segera Mengabulkan Permohonan Gugatan Masa Jabatan KPI/D

Padang- Robert Cenedy, Ketua KPID Sumatera Barat mendukung penuh dan mendesak MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran yang telah diajukan oleh Syaefurrochman. A, SH., M.Si melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners. Perkara ini telah diregsiter MK dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 pada tanggal  29 Januari 2024.

Masa jabatan komisioner KPI Pusat dan KPID yang hanya 3 Tahun dirasa belum maksimal dengan banyaknya beban tugas dan kewajiban yg harus dilaksanakan. 

Menurut Robert yang telah dua kali menjabat sebagai Komisioner ini memiliki pandangan pada pasal 8 UU Penyiaran. Menurutnya, ada sekitar 6 tugas dan kewajiban serta 5 kewenangan KPI Pusat dan KPID yang di atur, kemudian ditambah dengan pengawasan siaran televisi digital dan IPTV yang semakin berkembang serta persaingan media penyiaran konvensional dengan media baru membuat KPI belum bisa melakukan semua tugas dan kewajiban itu dengan baik karna batas waktu periodesasi yang singkat hanya tiga tahun, termasuk juga KPI dan KPID belum dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perkembangan industri penyiaran di daerah yg juga berdampak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kearifan budaya lokal daerah.

Disamping itu, Robert juga mengungkapkan, untuk uji materi yang sedang dalam proses ini diharapkan dapat menguatkan kelembagaan KPI, harus diberengi juga perhatian terhadap keberadaan KPID di daerah. 

Hal ini dilnilai sejak 2016, keberadaan KPID tergerus aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, termasuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak menjadikan penyiaran sebagai bagian kewenangan daerah, akibatnya KPID tidak memiliki sekretariat, dan anggaran yang tadinya melalui APBD berubah menjadi hibah. Hibah pun sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

"UU Penyiaran masuk dalam lex Specialis, sehingga implementasinya juga harus spesial sehingga tidak ada diskriminasi antara lembaga-lembaga negara Independen yang dibentuk pemerintah seperti, KPU, Bawaslu, Ombudsman, KOMNAS HAM, dan KPAI" Tambah Robert

Untuk itu, KPID Seluruh Indoensia memiliki Harapan yaitu dengan menambahkan masa periodesasi KPI / KPID menjadi 5 tahun, kinerja KPI/ KPID akan lebih baik dalam mengawal siaran dan memajukan penyiaran di Indonesia. (13/02)

.