Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) menyediakan informasi GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA) untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung badan publik PPID setempat atau menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

                             JAM PELAYANAN INFORMASI

SENIN - KAMIS

09.00 - 15.00

WIB

ISTIRAHAT, SHOLAT, MAKAN

12.00 - 13.00

WIB

JUM’AT

09.00 - 15.00

WIB

ISTIRAHAT, SHOLAT, MAKAN

11.00 – 14.00

WIB

.