Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) menyediakan informasi GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA) untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar gedung badan publik PPID setempat atau menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
JAM PELAYANAN INFORMASI
|
SENIN - KAMIS
|
09.00 - 15.00
|
WIB
|
ISTIRAHAT, SHOLAT, MAKAN
|
12.00 - 13.00
|
WIB
|
JUM’AT
|
09.00 - 15.00
|
WIB
|
ISTIRAHAT, SHOLAT, MAKAN
|
11.00 – 14.00
|
WIB
|