Struktur Lembaga KPID Sumbar

Bidang Kelembagaan

Sebagai representasi dalam mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam hal penyiaran, maka komisioner Bidang Kelembagaan merumuskan implementasi kebijakan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyusunan, pengelolaan dan pengembangan organisasi KPID Sumbar.
  2. Melaksanakan penyusunan peraturan dan Keputusan KPID Sumbar yang berkaitan dengan organisasi.
  3. Melaksanakan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, LSM dan organisasi/komunitas masyarakat umum.
  4. Melaksanakan perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang profesional di bidang penyiaran.

Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran (PS2P)

Sebagai representasi dalam mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam hal penyiaran, maka komisioner Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran merumuskan implementasi kebijakan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tahapan proses perijinan lembaga penyiaran.
  2. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat untuk memproleh informasi serta kebebasan untuk mendirikan lembaga penyiaran yang sesuai dengan hak azasi manusia serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Melaksanakan program dan kegiatan KPID Sumbar yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran.
  4. Melaksanakan pembangunan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

Bidang Pengawasan Isi Siaran

Sebagai representasi dalam mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam hal penyiaran, maka komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran merumuskan implementasi kebijakan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyusunan peraturan dan keputusan KPID yang menyangkut isi siaran.
  2. Melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan KPI/ KPID yang menyangkut isi siaran.
  3. Melaksanakan pemeliharaan tatanan informasi yang adil, merata dan seimbang.
  4. Melaksanakan kegiatan KPID Sumbar dalam menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Sekretariat KPID SUMBAR

Untuk menjalankan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab KPID Sumbar dibantu oleh sebuah Sekretariat. Sekretariat KPID Sumbar merupakan salah satu seksi fasilitasi di bawah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat. Sebagai unsur pendukung, Sekretariat KPID mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan KPID.
  2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPID.
.