KPID Sumbar Setuju Perpanjang Izin Radio Padang FM

Padang- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatra Barat menyetujui perpanjangan izin  PT. Radio Suara Padang (Padang FM). 

Hal ini dilakukan setelah adanya Evaluasi Dengar Pendapat yang di lakukan KPID Sumatra Barat bersama Radio Padang Fm ( 27/4).

Evaluasi Dengar Pendapat ini diikuti oleh ketua Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (Perizinan) Andres, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Ardian, Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting, Staf  KPID Sumbar Yosi dan Rama serta Direktur Operasional Jadwal Djalal dan penyiar Padang FM. 

Dalam evaluasi ini, Yumi mengapresiasi Radio Padang FM yang dinilai sangat baik, karena belum pernah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) KPID Sumatra Barat. 

Munurutnya, ada juga beberapa hal yang harus di perbaiki kedepannya. Seperti visi misi yang terlalu berat bahasanya. 

Menyambung hal tersebut, Robert juga mengatakan " Visi misi harus sesuai dengan program siaran" Jelas robert. 

Begitupun dengan fokus konten dari program siaran tersebut, Ardian menegaskan " Untuk dapat lebih mengedepankan berita lokal jangan hanya VOA dan KBR 68" . 

Menurut Jimmi, Salah satu program siaran Radio Padang FM 'Masail Islamiah' dinilai cukup rawan dalam pemahaman dan kesalahan- kesalahan kecil lainnya. 

Untuk itu Jimmi menyampaikan " Agar Padang FM Dapat mengundang tokoh yang berkompeten di bidang nya, pada setiap program dialog Masail Islamiah On Air". 

Lanjut, afriendi juga menambahkan terkait program sarunai minang agar dapat berhati- hati untuk tidak membahas dunia privasi.

Hal ini pun di sambut baik oleh Direktur Operasional Radio Padang FM, seluruh saran yang diberikan pun akan di perbaiki oleh Radio Padang FM. (Dby)

.