Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat Beri Rekomendasi Kelayakan Perpanjangan PT. Radio Swara Kencana Lima (SK FM)

Padang - Melalui Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat Memberikan Rekomendasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan (IPP) kepada PT. Radio Swara Kencana Lima (SK FM) Agam.

Evaluasi Dengar Pendapat ini diikuti oleh ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Wakil Ketua KPID Yumi Ariyati, Komisioner Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Ardian, Komisioner Kelembagaan Mardhatillah dan Jimmi, dan juga beberapa pemantau radio KPID Sumbar. Sedangkan untuk PT. Radio Swara Kencana Lima (SK FM) di hadiri oleh General Manager Irnawati SK dan Anggota Radio SK FM Madany Fitria. (23/2)

Menurut Afriendi, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) merupakan salah satu proses evaluasi radio yang terkait dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan hal ini menjadi sangat penting untuk perkembangan radio terutama di radio lokal Sumatera Barat.

Dalam EDP Mardhatillah menyampaikan agar SK FM dapat menambah program Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini juga selaras dengan pendapat Ardian "untuk SK FM selain penambahan program Pendidikan dan Kebudayaan di harapkan SK FM juga mempunyai program yang berbeda, agar mempunyai ciri khas bagi pendengar radio di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi serta di harapkan juga agar SK FM dapat meningkatkan Sumber daya Manusia (SDM)" jelasnya

Disamping itu, Robert menekankan "Agar Radio SK FM dapat mematuhi pertaturan yang telah di muat dalam buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Terutama untuk konten musik, agar dapat kembali dilihat sesuai dengan Surat Edaran KPID Sumbar Tentang Pembatasan penayangan lagu-lagu bermuatan seks, ungkapan kasar dan makian di Lembaga Penyiaran".

Yumi juga menambahkan "agar SK FM dapat mempersingkat Visi dan Misi nya lalu menambahkan Talkshow yang menghadirkan Tokoh-tokoh Masyarakat" Terang Yumi

Evaluasi Dengar Pendapat ini pun di tutup dengan syarat PT. Radio Swara Kencana Lima (SK FM) harus melakukan perbaikan dalam kurun waktu 3 hari. setelah itu Rekomendasi Kelayakan akan di berikan kepada PT. Radio Swara Kencana Lima (SK FM). (Dby)

.