Sosialisasi dan Deklarasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2020 Di Kabupaten Tanah Datar

Padang -“Pada musim Pilkada tahun 2020 di 13 Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat, kami mengingatkan Lembaga Penyiaran agar menayangkan pemberitaan dan iklan kampanye sesuai dengan auturan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)” buka Ardian selaku Komisioner KPID Sumbar.

KPID Sumbar melakukan kegiatan sosialisasi dan deklarasi “Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan kampanye Pilkada 2020” di Kabupaten Tanah Datar bersama Bawaslu kabupaten Tanah Datar pada hari Rabu, 2 Desember 2020. Tujuan kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat agar terlibat dalam mengawawsi aktivitas Lembaga Penyiaran (LP) yang ada di kabupaten Tanah Datar.

Ardian menghimbau Lembaga Penyiaran (LP) terkait Pilkada agar dapat adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pilkada “Kita menghimbau dapat adil dan berimbang dalam penyiaran iklan kampanye kepada seluruh peserta Pilkada di Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan spot-spot iklan yang telah ditentukan dan menyuarakan kepada masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Tahun 2020”

Deklarasi ini dilaksanakn pada hari Rabu 2 Desember 2020 pada pukul 13.00 hingga selesai di kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dengan Narasumber Komisioner KPID Sumbar Ardian dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar  Hamdan

.