Bawaslu Padang Pariaman Apresiasi KPID Sumbar Sosialiasikan Pengawasan Penyiaran Pilkada

Sitinjausumbar.com – Bawaslu Padang Pariaman mengapresiasi Sosialiasi Pengawasan Penyiaran Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat. Sosialisasi ini penting dalam pengawasan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah yang digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq mengatakan hal itu pada Sosialiasi Pengawasan Penyiaran Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Rabu (25/11/2020) di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Sosialisasi menampilkan narasumber dari Ketua Bawaslu Padang Pariaman dan Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang.

Menurut Anton Ishaq, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, kewenangannya ada di KPID dalam pengawasan siaran kampanye. Karena itu, masyarakat dan stakeholder perlu memahami bagaimana pengawasan penayangan iklan dan pemberitaan di lembaga penyiaran. Sehingga masyarakat dan stakeholder juga bisa melakukan pengawasan dengan melaporkannya kepada KPID. “Penayangan iklan kampanye berlangsung selama 14 hari sebelum hari pencoblosan. Kampanye dan penayangan iklan pasangan calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dan gubernur/wakil gubernur berlangsung 22 Nopember hingga 5 Desember 2020,” kata Anton Ishaq.

Anton mengakui ada laporan yang sampai ke Bawaslu adanya dugaan pasangan calon yang melanggar aturan kampanye. Misalnya pasangan calon yang membagikan bibit ikan, pertemuan dengan pimpinan pesantren. Ada pihak yang menyebutkan itu adalah pelanggaran dan Bawaslu kenapa tidak memberikan sanksi. Sesuai dengan kewenangan dan proses tindakan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu terhadap pasangan calon peserta Pilkada, keduanya memang tidak bisa ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan setelah dipelajari bukti, saksi dan proses kedua peristiwa itu terjadi.

“Karena tidak ada sanksi yang diberikan Bawaslu terhadap kejadian itu, ada anggapan Bawaslu Padang Pariaman sudah “ada apa-apanya”. Padahal memang tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Anton.

Anton juga mengingatkan walinagari dan perangkatnya hati-hati jangan sampai terbukti  mendukung salah satu pasangan calon. Begitu pula pihak yang memberikan sesuatu kepada calon pemilih agar memilih salah satu pasangan calon, dan si penerima sesuatu itu bisa dikenakan sanksi pelanggaran pilkada. Jika sebelumnya yang dikenakan sanksi hanya yang memberikan dari tim sukses atau tim kampanye, tapi pada pilkada sekarang seseorang yang menjanjikan dan memberikan sesuatu untuk memilih pasangan calon tertentu, juga dikenakan sanksi. Sekalipun tidak merupakan tim sukses atau tim kampanye.

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang menyebutkan, KPID melakukan pengawasan terhadap siaran lembaga penyiaran di Sumbar. Pengawasan meliputi penyiaran, pemberitaan dan kampanye. Ada 84 lembaga penyiaran radio di Sumatera Barat yang diawasi, baik radio public, swasta maupun komunitas. “KPID melakukan pengawasan dalam konteks penayangan iklan, informasi dan kampanye pilkada. Terkait iklan calon gubernur Sumatera Barat, ada 40 lembaga penyiaran yang difasilitasi oleh KPU. Ini diawasi KPID Sumbar,” kata Afriendi Sikumbang yang juga mantan Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Barat ini.

Usai sosialisasi, dilanjutkan penandatanganan deklarasi bersama masyarakat wujudkan penyiaran Pilkada sehat di Kabupaten Padang Pariaman. Turut melakukan tanda tangan Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Bendahara PWI Padangpariaman Armaidi Tanjung, Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman Hilman, Wakil Ketua PCNU Padang Pariaman Zeki Aliwardana, KNPI Padang Pariaman, organisasi kepemudaan, BEM, organisasi kemahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di Padang Pariaman.

Sumber : http://sitinjausumbar.com/berita/detail/bawaslu-padang-pariaman-apresiasi-kpid-sumbar-sosialiasikan-pengawasan-penyiaran-pilkada

 

.