KPID Sumbar Bersama Bawaslu Sijunjung Deklarasi Pengawasan Pemberitaan dan Penyiaran Pilkda 2020.

Muaro Sijunjung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar bersama Bawaslu Sijunjung menggelar deklarasi untuk mengawal penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada Sijunjung tahun 2020. Kegiatan itu bertujuan agar proses kampanye berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain melibatkan KPID dan Bawaslu, acara itu juga mengundang sejumlah organisasi kepemudaan dan LSM, serta lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Sijunjung. Pada Rabu (25/11).

Komisioner KPID Sumbar, Mardatillah mengatakan. Berdasarkan hasil indek kerawanan pemilu (IKP), Sumbar merupakan daerah yang dinilai rawan dalam pelaksanaan pemilu. "Sumbar termasuk daerah yang dinilai paling rawan pelaksanaan pemilu. Sehingga pengawasan perlu dilakukan secara intensif," tuturnya.

Salah satu mencegah terjadinya pelanggaran menurutnya, perlu pendidikan seputar politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran dan media yang ada. "Lembaga penyiaran dan media merupakan salah satu akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Melalui itu, diharapkan agar proses pendidikan politik kepada masyarakat bisa tersampaikan dengan baik," ucapnya.

Pada situasi Pilkada saat ini, pengawasan tentang media dan lembaga penyiaran perlu dilakukan."Meski demikian, ada aturan yang mengatur kampanye lewat media dan lembaga penyiaran ini. Ada jadwal dan ketentuannya, sehingga pengawasan agar hal itu tidak melanggar aturan perlu kita lakukan bersama," terang Mardatillah.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri menjelaskan, ketentuan kampanye bagi Paslon sudah ditetapkan. "Masa kampanye lewat media masa dimulai semenjak tanggal 22 November hingga tanggal 05 Desember, diluar dari jadwal tersebut tidak boleh dilakukan," ujarnya.

"Jadi kalau ada nantinya yang masih kampanye pada lewat dari tanggal yang telah dilakukan, bisa dikenakan sangsi. Masuk kedalam ranah pelanggaran pemilu," katanya.

Sedangkan terkait Pilkada di Sijunjung, Juni Wandri mengatakan. Bawaslu Sijunjung hingga kini telah memproses sebanyak 10 pelanggaran kasus Prokes oleh paslon. Kampanye yang melibatkan anak, lansia dan ibu hamil 5 kasus dan kampanye tanpa STTP 4 kasus.

"Itu semua sudah kita proses kepada Paslon yang bersangkutan. Namun, ada salah satu Paslon yang hingga kini hanya mengurus dibawah 10 kali STTP untuk berkampanye. Jadi kita juga tidak tahu bagaimana cara mereka untuk berkampanye atau meningkatkan elektabilitasnya. Apakah itu sekedar lewat medsos saja atau bagaimana, kita juga tidak tahu," katanya.

Meski demikian, jelang hari menuju pencoblosan pada 9 Desember mendatang, pengawasan akan semakin gencar dilakukan. "Semua laporan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Termasuk saat ini ada beberapa informasi yang sedang kita telusuri," sebut Juni Wandri.

 

Sumber: http://radarnews.id/2020/11/25/kpid-sumbar-bersama-bawaslu-sijunjung-deklarasi-pengawasan-pemberitaan-dan-penyiaran-pilkda-2020/

.