KPID Sumbar : Kampanye Pilkada Tahun 2020 Harus Mematuhi Aturan

Agam – Selasa 24 November 2020 KPID Sumbar akan mengawasi penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020 di Sumbar bersama Bawaslu kabupaten Agam. Ini  merupakan kegiatan KPID Sumbar pada masa Pilkada tahun 2020.

Saat ini sebanyak 84 lembaga penyiaran di Sumbar ber IPP. Terkait pengawasan penyiaran, merupakan tugas dan kewajiban KPID Sumbar dalam mendorong terwujudnya industri penyiaran yang sehat.

“Penyiaran yang sehat tentu akan memengaruhi perilaku memilih atau voting behaviour,” Buka Mardatillah

“Meski demikian perlu memperhatikan situasi di masa pandemi, kemudian pemberitaan dan penyiaran serta iklan harus merawat kedamaian tidak memicu kericuhan, dan acap ada pemberitaan pengiringan opini dan itu harus hati-hati,” tegasnya.

Berkatian dengan hal tersebut, Bahwa Bawaslu Kabupaten Agam juga melakukan hal yang sama, kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys.

“ bawaslu merupakan bagian dari publik. Pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye memang wajar diawasi, agar tidak menyalahi peraturanperundang-undangan” Kata Elvys

Bawaslu selalu menerima laporan masyarakat bila terindikasi melanggar aturan pada Pilkada 2020.

“kita punya data dan dokumen disamping warga melaporkan. Bila terjadi pencocokan akan segera ditindak tanpa memandang bulu”

 

.