KPID Sumbar Langsungkan Rakor Secara Virtual Tentang Penyiaran Pilkada Serentak di Tahun 2020

Padang – Selasa 15 September 2020 KPID Sumbar melangsungkan kegiatan Rapat Koordinasi serentak secara virtual tentang penyiaran Pilkada serentak di tahun 2020 pada pukul 14:00 WIB. Kegiatan ini di ikuti  lebih dari 30 peserta Lembaga Penyiaran se-Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada di hadiri oleh Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran Robert Cenedy dan Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting.

Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting meminta Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio Se-Sumatera Barat untuk mencermati tahapan pilkada dan berperan penting dalam mengedukasi publik untuk meningkatkan partisipasi politik dalam pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi.   "Media penyiaran mesti bersih dari isi siaran yang hoax,  hate speech,  atau memancing perpecahan akibat SARA", ujarnya

Media penyiaran mesti merujuk pada P3SPS dalam siaran pemilihan umum, yaitu : adil dan proporsional,  dilarang memihak,  tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang.  Dalam konteks pemilihan kepala daerah tahun 2020, lembaga penyiaran memiliki peran strategis, seperti : berimbang dan proporsional selama masa kampanye,  menjaga kondusifitas dalam masa tenang,  tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari "H" pemungutan suara,  mengawal hasil pemilihan dalam proses perhitungan suara manual berjenjang,  dan menjadi instrumen resolusi konflik pasca pemilihan.  Sedemikian pentingnya peran lembaga penyiaran,  maka semangat kemitraan bersama penyelenggara pemilu,  baik KPU maupun Bawaslu, perlu dioptimalkan.

"Disamping itu,  Lembaga Penyiaran dilarang iklan kampanye di luar jadwal yang sudah diatur oleh penyelenggara pemilu. Iklan kampanye hanya boleh mulai dari tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2020", tegas Jimmi Syah Putra Ginting

Menurut Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati menghimbau agar Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran “Lembaga Penyiaran berperan sangat penting dalam pengawasan pesta demokrasi ini. Selain untuk sosialisasi Pasangan Calon, sosialisasi Gugus Tugas pengawasan Pilkada, Lembaga Penyiaran mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran sehingga pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan sukses”

“Dalam masa pandemi ini Lembaga Penyiaran juga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam mencari berita/informasi atau saat melaksanakan siaran sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran wabah ini yang tidak tahu kapan akan berakhir. Peran media Radio dan TV juga sangat penting untuk mensosialisasikan bahwa pada saat hari pelaksanaan nantinya pemilih harus selalu memperhatikan protokol kesehatan begitu juga dengan TPS-TPS sehingga masyarakat tidak takut untuk datang ke TPS karena pandemi, ini tentu akan dapat meningkatkan partisipan pada pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2020.” Imbuh Yumi

Sementara itu, menurut Robert Cenedy selaku Komisioner Pengawasan Isi Siaran peran media sangat penting untuk memberikan informasi terkait Pilkada di masa pandemi “ Pada masa New Normal dan sering kita lihat bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dalam kondisi sekarang ini, media sangat berperan penting dalam memberikan informasi kepada masyakarat tentang Pilkada di masa pandemi ini. Media perlu melakukan pengecekan untuk memastikan akurasi informasi dan menyajikan berita jangan ada yang dirugikan serta kita harus jadi media pendidikan politik.”

“Berita yang di tayangkan oleh televisi dan radio harus adil dan berimbang. KalauUntuk iklan kampanye KPU sudah mengatur tentang durasi dan spotnya serta berharap media TV dan Radio di Sumbar jangan ada yang melanggar aturan dan menayangkan iklan sebelum masa kampanye.” Tegas Robert.

.