Monitoring dan Evaluasi Bidang Kelembagaan di Radio Reza Angkasa Mandiri (Reza FM) di Kabupaten Pasaman.

Lubuk Sikaping - Tujuan perjalanan dinas ini adalah untuk meningkatkan pengawasan bidang kelembagaan melalui monitoring dan Evaluasi kelembagaan terhadap Lembaga Penyiaran sehingga diharapkan patuhan kepada UU No 32 Tahun 2020 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam monitoring ke radio Reza FM dilaksanakan diskusi menyangkut konten isi siaran serta diperoleh Jadwal acara program radio untuk direview serta kerjasama dengan pemerintah daerah. Selain itu juga dilakukan diskusi terkait hal kesulitan-kesulitan radio dalam menyajikan program isi siaran . Dalam hal nya bidang kelembagaan, pihak KPID Sumbar menyarankan agar pihak radio tetap ekzis dan berkontribusi untuk informasi yang akurat untuk pemerintah daerah, mempersiapkan layanan iklan dan melaksanakan protocol kesehatan terhadap pengunjung yang akan melakukan kunjungan ke radio. Kegiatan diskusi selama masa pandemi ini dilaksanakan dengan melaksanakan protocol kesehatan pencegahan covid-19.

 

KPID Sumbar juga mengunjungi Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman dan bertemu dengan Kepala Dinas Kominfo, Bapak William Hutabarat, S.Kom . KPID Sumbar mendorong  Pemda di Kabupaten Pasaman mendukung penuh proses perizinan LPPL Radio Spassy FM

.