Gelar Literasi Penyiaran, Fakultas Ekonomi Univeristas Tamansiswa Hadirkan KPID Sumbar

Padang- Dalam rangka memperkuat literasi media dikalangan mahasiswa, Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Tamansiswa (Unitas) menggelar kegiatan Literasi Penyiaran di aula kampus Alai Parak Kopi Padang, jumat, 11/6. Kegiatan tersebut terwujud atas kerjasama dengan 
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat.

Hadir sebagai narasumber Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, SH,MH, dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy, SP, SH,MH. Sementara tampil sebagai moderator Leni Hasan, SE, MM yang merupakan Wakil Dekan FE Unitas.

Rektor Unitas Sepris Yonaldi, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPI Daerah Sumbar yang siap bekerjasama dengan Unitas, termasuk hadir menjadi narasumber memberi pencerahan kepada mahasiswa tentang penyiaran.

Sepris Yonaldi meminta Fakultas ekonomi untuk terus aktif melakukan kegiatan serupa dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi Unitas Yuni Chandra, SE, MM berharap dengan literasi ini mahasiswa mendapat motivasi, memahami fungsi KPID dalam pengawasan  media penyiaran TV dan radio. Kita sudah menjalin kerjasama dengan KPID Sumbar, sinergi ini harus kita perkuat. 

Yuni Chandra juga meminta mahasiswa aktif berkomunikasi denga KPID, kedepan mahasiswa juga bisa magang dan belajar lebih banyak tentang dunia media serta penyiaran di KPID Sumbar.

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam materinya menyampaikan, "KPI merupakan lembaga negara independen adalah produk reformasi. Ia menjelaskan, KPI sebagai representase masyarakat yang dibentuk atas dasar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Katanya, KPI dibentuk untuk menjaga moralitas masyarakat agar terhindar dari dampak negatif siaran yang tidak sehat. 

Kata Afriendi, KPID memiliki wewenang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap konten siaran lokal, selain itu KPID juga memiliki wewenang dalam pemberian sanksi terhadap TV atau Radio yang melanggar PPP dan SPS tersebut yang di dalamnya memuat aturan dan batasan-batasan program siaran boleh dan yang tidak boleh.

Komisioner yang sudah menjabat 2 periode tersebut berharap, dengan literasi penyiaran ini, kedepan mahasiswa mampu berdaya kritis punya analisa yang baik dalam memilih siaran TV dan radio yang ditonton. Ia mengungkapkan, "jangan hanya dinikmati saja semua tontonan yang ada, carilah tontonan yang bisa menjadi tuntunan" kata Afriendi Sikumbang menambahkan. (11/06)

Sementara Robert Cenedy dalam materinya menyebutkan, ada beberapa prosedur sanksi yang akan diberikan KPID Sumbar dalam pelanggaran yang terjadi. Pertama, teguran administrasi. kedua, Denda untuk Radio 100 juta sedangkan TV sebanyak 1 milyar. Ketiga, pencabutan izin.

Robert menambahkan, untuk dapat mengawal siaran bersama diperlukan penonton yang cerdas. Karena menurutnya, penonton memiliki kekuatan penuh terhadap konten yang ditayangkan.

Sebuah konten yang tidak baik untuk dikosumsi publik akan bertahan lama jika penonton nya selalu setia menonton, namun akan berbeda jika tayangan tersebut sudah kehilangan penontonnya.

Robert menghimbau agar seluruh mahasiswa dan masyarakat dapat memilih tontonan yang baik dan bermanfaat dan jika melihat pelanggaran terjadi maka segera laporkan kepada KPID Sumbar. 

KPID Sumbar pun mengajak agar BEM Fakultas Ekonomi Unversitas Tamansiswa dapat membentuk Forum Mahasiswa Peduli Penyiaran yang nantinya akan ikut serta dalam mengawal penyiaran khususnya di Sumatera Barat. sebab, Mahasiswa Merupakan salah satu agen perubahan bangsa yang sangat berpengaruh.

Kegiatan literasi turut dihadiri oleh para Ketua Prodi dilingkungan Fakultas Ekonomi, serta seluruh Pengurus BEM dan mahasiswa FE Unitas. (Dby)

.