Menayangkan Aktivitas Merokok, KPID Sumbar Tegur Lembaga Penyiaran Televisi

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat kembali melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.(02/06)

Ini adalah kali kedua TVRI Sumbar menerima Sanksi Adnimistrasi teguran Tertulis Kedua dengan Pelanggaran pada program berita Sumatera Barat Hari Ini yang di tayangkan oleh TVRI Sumbar pada Tanggal 29 Mei 2021 pukul 16.00 s/d 17.00 WIb dengan topik "Nelayan Butuh pelebaran tempat Pendaratan Ikan".

Berdasarkan pemantauan KPID Sumbar, stasiun televisi TVRI Sumbar menayangkan program acara Sumatera Barat Hari Ini dalam tayangan tersebut tampak seorang nelayan, yang sedang duduk di atas perahu ikan dengan menggunakan baju kemeja kotak-kotak dan lengannya di gulung setengah ke atas. Dalam tayangan ini, nelayan tersebut terlihat memegang rokok lalu menghisapnya dan aktifitas merokok dari nelayan ini terlihat jelas.  

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, Napza dan minuman beralkohol. Sehingga TVRI Sumbar melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 pasal 14 ayat 2 dan pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 15 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2.

"Berdasarkan pleno tanggal 02 Juni 2021 KPID Sumbar sepakat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua dengan Program acara Sumatera Barat Hari Ini (TVRI Sumbar), Harapannya kedepan manajemen produksi agar lebih hati-hati sebelum menayangkan program acara tersebut" jelas afriendi

Rapat pleno ini diikuti oleh Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang, Wakil Ketua KPID Sumbar Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (Perizinan) Andres, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy dan Ardian, Komisioner Bidang Kelembagaan Mardhatillah dan Jimmi Syah Putra Ginting

Disamping itu, Robert Cenedy meminta agar lembaga penyiaran  memperhatikan dan melindungi kepentingan khalayak khusus anak-anak dan remaja dalam Setiap aspek produksi siarannya. Tayangan yg diperuntukkan untuk orang dewasa hendaknya tidak ditayangkan pada jam ramah anak, agar tidak berdampak buruk terhadap anak-anak.

"KPID Sumbar mendorong lembaga penyiaran menyajikan program-program yang sehat dan berkualitas untuk anak-anak, khususnya dimasa pandemi ini, tambahnya. (Dby)

.